Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kababinkum TNI : Sesuai UU RI No.34 Tahun 2004, Keluarga Prajurit Berhak Dapat Bantuan Hukum

Kamis, 10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023 WIB Last Updated 2023-08-10T11:52:35Z
Komando.Top | Jakarta - Sesuai UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dalam Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F, di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro didampingi Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono 
dan Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko

Dikatakan Kababinkum TNI bahwa Panglima TNI telah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan UU RI tersebut dapat direvisi melalui Peraturan Panglima (Perpang) TNI tersebut sesuai program legislasi TNI tahun anggaran 2023 bukan lantaran kasus Mayor Dedi.

"Timnya sudah berjalan dan biasanya proleg TNI ini ada waktu satu tahun. Jadi tahun kemarin sudah kita tetapkan. Dan itu masuk dalam DIPA, dan mulai kita kerjakan sejak Januari," tutur Kresno.

"Jadi sebetulnya tidak karena perkara ini lalu mau direvisi, nggak. Kita sudah punya rencana merevisi Keppang atau Perpang terkait bantuan hukum ini. Mohon nanti silakan dicek kembali. Ini timnya bukan hanya TNI, tapi kita juga mengajak Angkatan karena ini akan ditindaklanjuti oleh Perkasad, Perkasal, atau Perkasau untuk hal ini," sambungnya.

Keluarga Prajurit dapat Bantuan Hukum
Laksda Kresno Buntoro sebelumnya mengatakan keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum. Dia mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.

"Ada UU TNI, Undang-Undang No.34 Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F, di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum," kata Kresno.

Kresno mengatakan Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum. Dia menegaskan keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan hingga bantuan hukum," tutur Kresno.

"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, clear kan yang ini pertanyaan pertama," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono menambahkan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingin merevisi Peraturan Panglima (Perpang) terkait bantuan hukum ke keluarga prajurit. Dia mengatakan definisi keluarga yang berhak mendapat bantuan hukum namun cakupannya masih terlalu luas.

"Berkaitan dengan Perpang 2017 tadi. Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit, dan PNS, keluarga prajurit PNS TNI terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda, duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS. Organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, janda, duda PNS TNI, dan veteran TNI," kata Julius. 

"Orang tua yang dipersamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi, badan usaha, mitra koperasi dan lainnya. Bisa dibaca di Perpang Kep Nomor 1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017," sambungnya.

Dia mengatakan keinginan revisi itu disampaikan Panglima TNI setelah heboh bantuan hukum untuk keponakan Mayor Dedi Hasibuan di Medan. Dia mengatakan revisi perlu dilakukan agar aturan bantuan hukum tak terlalu luas.

"Dengan kejadian seperti ini, kemarin Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas," ujarnya.

Dia mengatakan Panglima TNI terbuka dengan berbagai masukan. Dia mengatakan revisi ditujukan agar peraturan di tubuh TNI semakin baik.

"Jadi semua kejadian yang terjadi di tubuh TNI, seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Panglima TNI tegas, jelas, dan terukur, terbuka. Untuk itu, nanti akan ada perbaikan-perbaikan dengan adanya peraturan-peraturan tadi," tuturnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan kronologi kejadian ini bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan. Adapun Rosid Hasibuan terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah. 

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan Kolonel Chk Muhammad Irham, untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung. 

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum. Kakumdam Bukit Barisan kemudian menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023. 

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” ujar Danpuspom. Namun, hingga 4 Agustus 2023, Ahmad Rosid Hasibuan masih ditahan di Mapolrestabes Medan. 

“(Pihak Polrestabes Medan) keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena saudara Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” kata Agung. 

Penggerudukan Mapolrestabes Medan Show of Force ke Penyidik Mayor Dedi bertanya ke pihak Polrestabes Medan, tetapi hanya dijawab melalui pesan WhatsApp oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan. 

“Karena tidak ada jawaban tertulis, pada 5 Agustus 2023, Mayor Dedi bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolrestabes Medan dan bertemu dengan Kasat Reskrim yang sebelumnya sempat ditemui oleh Kasat Intel,” kata Agung. 

“Di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” ucap Agung lagi. Puspom TNI mengkonotasikan upaya itu merupakan “show of force” kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. 

“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” kata Agung. 

Komentar

Tampilkan

  • Kababinkum TNI : Sesuai UU RI No.34 Tahun 2004, Keluarga Prajurit Berhak Dapat Bantuan Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer