Komando.Top | Labuhan Batu - Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi, kembali mengapresiasi Prajurit TNI AD, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0209-09/Negeri Lama, Sertu Partogi Sihombing bersama tim unit Inteldim 0209/LB yang berhasil membongkar jaringan narkoba asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lobusona Rantauprapat.
"Pangdam I/BB memberikan rasa hormat, bangga dan menyampaikan terima kasih kepada Babinsa Sertu Partogi Sihombing yang karena informasinya menjadikan tim Intel berhasil membekuk dan membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu," ucap Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, meneruskan apresiasi Pangdam dari Media Center Kodam Bukit Barisan, Jln Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan Kapendam, berdasarkan informasi dari Dandim 0209/LB, Letkol Inf Muhammad Faizal Rangkuti, SIP, MIP, pengungkapan jaringan narkoba asal Lapas Klas IIA Lobusona Rantauprapat itu bermula dari aduan masyarakat kepada Babinsa yang kemudian diteruskan kepada Unit Intel Kodim 0209/LB.
"Dari pengembangan dan penyidikan di lapangan, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB yang dipimpin Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, SSos, akhirnya berhasil membekuk KAL (52), terduga pengedar sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 13.15 Wib," terang Kapendam.
Dari tangan KAL, saat pengerebekan di kawasan perkebunan sawit itu, lanjut Kolonel Rico, petugas Unit Inteldim 0209/LB berhasil menyita narkoba jenis sabu dalam kemasan empat bungkus plastik klip bening.
Saat Pengeledah, petugas menemukan juga sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp. 1.630.000 (hasil penjualan narkoba), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 buah handphone merek Vivo.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka KAL mengaku jika narkoba jenis sabu-sabu itu dibelinya dari KLK, seorang napi Klas IIA Lobusona Rantauprapat.
"Pengakuan KAL, sabu-sabu diperolehnya dari KLK sebanyak 30 gram dengan nilai Rp 18 juta, yang pembayarannya ditransfer secara bertahap setelah barang terjual," ungkap Kolonel Rico, seraya menambahkan kini tersangka KAL telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sumber: Pendam I/BB