Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Peredaran Sabu 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Ekstasi

Sabtu, 19 Juni 2021, Juni 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-18T17:02:11Z
Komando.top @ Labuhan Batu - Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Pangdam I/BB) bersama Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menggelar Konferensi Pers terkait Keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu  membongkar Narkoba jenis Sabu seberat 60 Kg dan 2.000 butir ekstasi dari Tanjung Balai ke Riau di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/6/2021).
Dikatakan Kapoldasu bahwa  pengungkapan bermula saat melakukan petugas Pos Polisi Beruhur lakukan Operasi Rutin Polres Labuhan Batu, Senin (14/6/2021), Saat diperiksa, petugas curiga dengan barang bawaan dari dalam mobil Suzuki APV BK 1912 VS yang ditumpangi tersangka, dan benar saja, saat digeledah barang bawaan, petugas menemukan 60 kg sabu bersama 2000 butir ekstasi yang disimpan didalam koper.

Untuk itu, petugas pun memboyong tersangka N alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tulang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai bersama barang bukti 60 kg sabu dan 2000 butir pil ekstasi ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Tersangka N alias I kepada petugas mengaku ia membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai, lalu kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka. Hasilnya kita temukan barang bukti 3 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu, 2 buah kartu ATM, 3 buah buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp 324 juta,” ungkap mantan Kapolda Sulawesi Utara ini (Sulut).

Dijelaskan Panca, dari penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika dirinya disuruh oleh suaminya, I alias B alias T (DPO) yang kini masih kita lakukan pengejaran.

“Jadi tersangka diamankan dalam aksinya ketika hendak ke Riau, tersangka menyembunyikan 2000 butir pil ekstasi tersebut ke dalam kapsul salut. Sementara 60 kg sabu disimpan didalam tas ransel,  dan 2 buah koper,” terang Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Simanjuntak. 

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka juga kita jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” pungkasnya. 

Hadir dalam konferensi pers,Pangdam l/BB Mayjen Hassanudin, Kapoldasu, Irjen Panca Simanjuntak, Kapolres Labuhan batu, AKBP Deni Kurniawan, PJU, Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Personil Sat Narkoba dan kedua tersangka.

Komentar

Tampilkan

  • Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Gelar Konferensi Pers, Ungkap Peredaran Sabu 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Ekstasi
  • 0

Terkini

Topik Populer