Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi pers, Terkait Kasus Alat Swab Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

Kamis, 29 April 2021, April 29, 2021 WIB Last Updated 2021-04-29T15:14:27Z
Komando.top @ Medan - Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, Dampingi Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, Menggelar Konferensi pers di halaman Mapoldasu Jl. SM. Raja Medan, Kamis (29/4/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dalam kasus penggunaan alat swab rapid test antigen bekas yang terjadi di unit layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Petugas Polda Sumut akhirnya menetapkan 5 orang tersangka petugas Kimia Farma sebagai tersangka, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Manager Bisnis Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kelimanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda saat memberikan keterangan.

Irjen Pol Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. "Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.

Selain itu, kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar. "Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini masih akan dilakukan pengembangan.

Kapoldasu menambahkan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pungkasnya.

Atas pengungkapan kejadian tersebut, Pangdam I/BB dan Kapoldasu berharap agar tidak ada Laboratorium Kimia farma lain yang melakukan tindak pidana serupa. Mengingat bahwa besarnya resiko dari penggunaan alat swab antigen bekas tersebut.

Turut Hadir dan menunjukan barang bukti, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahid Hasibuan, dan pejabat lainnya. (Pad/ Edi)

Komentar

Tampilkan

  • Pangdam I/BB Dampingi Kapoldasu Konferensi pers, Terkait Kasus Alat Swab Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu
  • 0

Terkini