Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Komisi III DPRD Kota Medan Sepakat Keberadaan Warkop Elisabeth Dimunculkan Kembali

Minggu, 18 Agustus 2019, Agustus 18, 2019 WIB Last Updated 2020-10-28T20:18:35Z

GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Hasil pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Dinas UMKM Kota Medan, Kuasa Hukum Pedagang Warkop Elisabeth, angggota polsek Medan Kota, dan para perwakilan pedagang Warung Kopi Taman Ahmad Yani Medan (Warkop Elisabeth) diketahui bahwa sejak tahun 2010 ketika diresmikan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap saat itu, Warkop Elisabeth bukanlah warkop Ilegal. Sehingga Komisi III DPRD Kota Medan berharap kepada pemko Medan agar Warkop tersebut dapat dimunculkan kembali.

"Yang perlu dilakukan saat ini adalah penataan kembali para pedagang Warkop Elisabeth, bukan penggusuran seperti yang sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Medan. Karena tindakan ini menunjukkan bahwasanya Pemko Medan tidak mendukung ekonomi kerakyatan yang mana kita ketahui bersama bahwa peran pedagang sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan dan telah terbukti saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada tahun 1997 dan 1998, pedaganglah yang mampu menyokong perekonomian saat itu," terang Boydo. Rabu ((15/8/19)

Disampaikan politisi dari Partai PDI Perjuangan ini lagi agar pemerintah Kota Medan membangun kembali warkop Elisabeth Medan, dan Dinas Koperasi Kota Medan agar juga mendata ulang koperasi para pedagang Warkop Taman Ahmad Yani termasuk memberikan solusi bagi 42 kios yang sudah tidak berjualan lagi akibat penggusuran yang dialami beberapa minggu lalu.

Boydo yang memimpin rapat bersama sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung sependapat agar Pemko Medan menata kembali Warung Kopi Taman Ahmad Yani yang terletak di Jalan H.Misbah Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun. Alasan mereka bahwa selain pernah diresmikan, Warkop Elisabeth juga sudah menjadi ikon kuliner dan tempat tongkrongan warga Medan yang juga masuk kedalam 100 destinasi wisata kuliner, sehingga pantas untuk di pertahankan.

Boydo juga menyayangkan, tindakan Kasatpol PP Kota Medan yang terkesan memaksakan diri membongkar Warkop Elisabeth, sementara di ketahui yang ada adalah penertiban dan penataan, bukan penggusuran seperti yang dilakukan.

"Permasalahan pedagang sampai kapanpun tidak akan selesai, pedagang tidak boleh diabaikan, kita juga tidak ingin pedagang mendapat keuntungan namun tidak ada retribusi terhadap Pemko Medan. Kita jadikan ini awal yang baik untuk menjalin silaturahmi dan mendapat solusi," ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol Kota Medan M.Sofyan menjelaskan, bahwa proses penggusuran dapat dipertangungjawabkan oleh nya dan anggotanya. Sebelum melakukan penggusuran, sebelumnya juga telah melakukan pendekatan dan mengundang beberapa perwakilan pedagang Warkop Elisabeth,dan menlayangkan surat peringatan sehingga langkah penggusuran yang dilakukan  menurut Sofyan sudah tepat dan sesuai prosedur.

"Jika ditanya kenapa melakukan penggusuran, saya hanya bisa menjawab sebagai penegak peraturan saja. Karena direktur rumah sakit tidak hadir, maka seharusnya dipertanyakan ke pada pihak rumah sakit Elisabeth," terangnya.

Dame Duma Sari Hutagalung menimpali, ada kesan proses penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan terlalu dipaksakan. Sementara di Jalan Haji Misbah bukan jalan protokol dan hanya dilalui untuk kepentingan pihak rumah sakit dan keluarga para pasien. Sehingga tidak terlalu urjen jika harus di gusur kecuali ditata agar lebih kelihatan indah dan rapi.

"Kepada Satpol PP Kota Medan apa sebenarnya kepentingan yang mendesak hingga Warkop Elisabeth harus di gusur," terang politisi dari dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Sementara Jangga dari Hanura dan Modesta Marpaung dari Partai Golkar meminta agar tidak ada lagi penggusuran tanpa ada solusi dan pemko Medan sudah selayaknya memanfaatkan PK5 dengan baik sehingga dapat menjadi aset dan peningkatan PAD, selama ada keuntungan baik antara pedagang dan pemko Medan. " Seperti di daerah lain di luar Kota Medan, banyak PK5 yang diperbolehkan berjualan dan ditempatkan dilokasi-lokasi tertentu yang juga memakai badan jalan umum dan diatas parit, namun ada aturan dan regulasi yang jelas," ujar Jangga.

Sementara perwakilan Pedagang Parlin Pangaribuan menyangkal apa yang dituduhkan oleh Kasatpol Kota Medan yang mengatakan sudah diberikan peringatan, dan diajak bertemu. " Mungkin pedagang yang di Slamat Riyadi yang diajak bertemu dan disatukan ke Jalan Haji Misbaah. Karena kami merasa tidak pernah ada diundang untuk mempertanyakan keberadaan kami. Untuk pengurusan menjadi anggota naungan dinas Koperasi sudah pernah datang dan karena padatnya kegiatan pemko Medan membuat pengurusan penataan koperasi pedagang yang dulu sudah pernah terjalin belum terlaksana sampai munculnya penggusuran,"terang Parlin.

Sementara mewakili Dinas Kopersasi Kota Medan, Fatimah Batubara menjelaskan, pernah melakukan rapat di Bapeda terkait keberadaan para PK5 yang ada di Kota Medan termasuk Warkop Elisabeth, pada rapat disebutkan Fatimah tidak ada disinggung soal penggusuran, namun yang ada adalah penataan pedagang. " Ketika saya mendengar ada ribut-ribut masalah penggusuran pedagang Warkop Taman Ahmad Yani, saya heran, karena saya ingat rapat hanya membahas tentang penataan," ujarnya.

Memaafkan

Pada kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M.Sofyan di depan Komisi III DPRD Kota Medan, para OPD Pemko, Kuasa Hukum Pedagang, Polisi dan perwakilan Pedagang mengatakan akan menjenguk seorang pedagang warkop Elisabeth yang sempat di tahan di Polsek Medan Kota sekaligus meminta kepada pihak kepolisian agar pedagang yang ditahan tersebut dibebaskan. " saya atas nama Kasatpol PP Kota Medan dan karena kita semua sayang terhadap pedagang, akan berkungjung ke Polsek Medan Kota dan akan mencabut laporan saya, dan agar pedagang yang ditahan dibebaskan," terang Sofyan.

Mendengar niat baik Kasatpol PP tersebut, Parlin Pangaribuan pun terharu dan meneteskan air mata karena pedagang yang ditahan itu adalah adik kandungnya, spontan Parlin mengucapkan terimakasih kepada Kasatpol PP Kota Medan.

Melihat situasi sudah kembali membaik, akhirnya Ketua Komisi III DPRD KOta Medan, Boydo Panjaitan menutup pertemuan dan akan melanjutkam kembali pada Senin mendatang untuk mendengarkan keterangan dari pihak Rumah Sakit Elisabeth, kabag perekonomian, Bapeda dan Sekda Kota Medan termasuk juga kadis Koperasi kembali, sambil meminta agar Kadis Koperasi menyusun anggaran tahun 2020 untuk dialokasikan membina para PK5 yang kompeten dan pantas untuk di bina dan dikembangkan. (mon)

Komentar

Tampilkan

  • Komisi III DPRD Kota Medan Sepakat Keberadaan Warkop Elisabeth Dimunculkan Kembali
  • 0

Terkini

Topik Populer