Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Skandal 1,2 Ton Sisik Trenggiling Yang Diambil dari Gudang Polres Asahan, Dua Anggota TNI Dipenjara

Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T13:35:28Z

MEDAN, www.komando.top – Skandal perdagangan satwa dilindungi mengguncang institusi TNI dan Polri. Dua anggota TNI divonis penjara selama satu tahun karena terlibat dalam penjualan 1,2 ton sisik trenggiling—yang secara mengejutkan diambil langsung dari gudang milik Polres Asahan.


Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar dalam sidang di Pengadilan Tinggi Militer Medan, Kamis (3/7/2025). Kedua terdakwa, Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, juga dikenai denda Rp100 juta, subsider 1 bulan kurungan.


“Mereka terbukti menyimpan dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi secara bersama-sama. Vonis dijatuhkan satu tahun penjara,” tegas hakim Djunaedi.


Disuruh Polisi, Sisik Trenggiling Diambil dari Gudang Polres

Dua prajurit ini mengaku hanya sebagai “kurir”. Mereka diperintah Bripka Alfi Siregar, anggota Polres Asahan, untuk menjemput sisik trenggiling dari gudang milik polres pada Oktober 2024. Barang sebanyak 1,2 ton itu kemudian disimpan di kios milik Yusuf.


Karena sisik trenggiling itu diserahkan langsung oleh oknum polisi dan berasal dari institusi resmi, kedua anggota TNI ini mengira tak ada masalah hukum. Mereka bahkan tidak tahu sisik trenggiling adalah bagian dari satwa dilindungi.


“Kami rasa aman karena barangnya dari gudang Polres dan diserahkan oleh anggota polisi,” ujar Yusuf dalam sidang.


Dijual Diam-Diam, Bagi Untung dengan Oknum Polisi

Setelah beberapa minggu, Bripka Alfi meminta agar sisik trenggiling itu dijual. Yusuf dan Syahputra pun bergerak mencari pembeli dari Aceh. Harga disepakati Rp900 ribu per kilogram untuk 320 kg sisik.


Namun kepada Alfi, mereka menyebut harga hanya Rp600 ribu/kg. Sisanya, Rp300 ribu/kg akan dibagi untuk keuntungan pribadi, termasuk Rp400 ribu/kg disebut akan disetor ke atasan Alfi, yakni Kanit di Polres Asahan.


Proses penjualan ini melibatkan orang ketiga bernama Amir Simatupang, yang mengatur pengemasan dan pengiriman. Pada 10 November, keempatnya membawa 9 dus sisik trenggiling ke loket bus RAPI untuk dikirim ke Medan, lalu ke Aceh. Namun, upaya itu gagal.


Dibekuk Tim Gabungan, Polisi dan TNI Terlibat

Sebelum sisik sempat dikirim, keempat pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I/BB. Penangkapan dilakukan di lokasi pengiriman.


Majelis hakim menilai meski tak menikmati hasil kejahatan, kedua anggota TNI itu tetap bersalah karena terlibat aktif dalam jaringan perdagangan satwa liar.


“Fakta bahwa barang berasal dari gudang Polres justru memperparah persoalan. Ini mencoreng nama institusi,” ujar hakim Djunaedi.


Oknum Polisi Belum Tersentuh Hukum

Ironisnya, hingga saat ini belum ada kejelasan soal status hukum Bripka Alfi Siregar—sosok kunci yang memerintahkan pengambilan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan. 


Publik juga mempertanyakan dugaan keterlibatan atasan Alfi yang disebut turut menerima bagian dari hasil penjualan.

TNI sudah menjatuhkan hukuman. Tapi di tubuh Polri, kasus ini seperti senyap.

Komentar

Tampilkan

  • Skandal 1,2 Ton Sisik Trenggiling Yang Diambil dari Gudang Polres Asahan, Dua Anggota TNI Dipenjara
  • 0

Terkini

Topik Populer