Komando.Top, Medan - Bintara Pembina Desa (Babinsa) 0201-04/MK Serda Yudi telah menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Area terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Aula Kantor Camat Medan Area di Apartemen Sentral Land Lantai II, Jalan Nikel Kelurahan Sukaramai II Medan, Kamis (17/10/2024).
Rapat Koordinasi yang dipimpin Ketua PPK Medan Area Zulham Sani dengan dihadiri Camat Medan Area diwakili Sekcam Yogi Prayoga, Kapolsek Medan Area diwakili Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Babinsa 0201-04/MK Serda Yudi, Ketua LPM Kecamatan Medan Area Edi Sukarno, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara se-Kecamatan Medan Area, tokoh masyarakat dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Area Yandy Ariyanto.
Dikatakan Zulham Sani bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan siapa siapa saja yang masuk dalam DPTb dan diharapkan bisa sama dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaan pengawasan.
Pelaksanaan Rakor dan sosialisasi telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023 Tentang DPTb Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Jadi, DPTb termasuk salah satu tahapan pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan terterntu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Batas waktu pengurusan pindah memilik yakni 30 hari, sebut Zulham Sani.
Kategori pemilih masuk dalam DPTb yakni,
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar / menempuh Pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8.Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya.
Fokus dan Strategi Pengawasan DPTb.
1. Memastikan bahwa nama pemilih sudah terdaftar di DPT melalui http://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Memastikan pemilih yang melakukan pindah hak pilih harus membawa identitas diri berupa KTP el atau Kartu Keluarga dan Berkas Persyaratan Pindah Memilih.
3. Melakukan pengawasan terhadap pemilih yang melakukan pindah hak memilih harus mengajukan surat pindah memilih di Kantor PPK/PPS/KPU Kab/Kota.
4. Memastikan bahwa petugas PPK/PPS/KPU Kab/Kota menerbitkan Surat Pindah Memilih bagi pemilih yang melakukan pindah pilih.
5. Melakukan pencermatan terhadap pemilih yang pindah pilih sudah dihapus dari TPS asal dan selanjutnya terdaftar di TPS tujuan.
DPK Daftar Pemilih Khusus
Daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Fokus dan strategi Pengawasan DPK
Memastikan bahwa pemilih DPK membawa identitas berupa KTP/Suket dari Dukcapil.
Melakukan pengawasan terhadap ketersediaan surat suara untuk pemilih DPK.
Melakukan pengawasan terhadap waktu penggunaan hak pilih untuk pemilih DPK.