MEDAN - Kuasa Hukum Gery Sutjipto, M Amrul Sinaga SH mengapresiasi kebijakan Pengadilan Negeri Medan yang membatalkan/menunda eksekusi rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan yang diduga Cacat Hukum.
Namun ia juga meminta Majelis Hakim untuk tidak tidak lalai dalam menangani perkara No: 794/Pdt.G/2022/PN Medan dimana banyak kejanggalan yang dilakukan Bank dan KPKNL.
"Kita berharap ke depan jangan ada lagi kesalahan-kesalahan kelalaian apalagi dalam perkara ini. Pasalnya kita sudah mengajukan gugatan karena menurut kita banyak-banyak kejanggalan yang dilakukan Bank," ujar Kuasa Hukum Gery Sutjipto, M Amrul Sinaga SH, didampingi rekannya, Nur Ahyar M Makawaru SH dari Kantor Hukum Mara Sakti Siregar, SH kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Amrul menambahkan, parahnya lagi kejanggalan tersebut 'diamini' lembaga negara KPKNL. Sehingga proses-proses dari Bank ke KPKNL ada kejanggalan pelaksanaan lelang, yang mengakibatkan kliennya merugi hingga miliaran rupiah.
"Ada yang ditutup-tutupi dan terbukti saat fakta sidang dalam acara mediasi yang dihadiri juga oleh kita sebagai kuasa hukum dan juga tergugat I Bank dan Tergugat II KPKNL. Dimana proses pengajuan lelang dan pemenang lelang, KPKNL yang dipertanyakan menyerahkan semuanya kepada pihak Bank. Itu fakta," terangnya keheranan.
Dan Amrul kembali menegaskan bahwa ada fakta proses-proses lelang yang 'Tidak Lazim' yang kerugikan kliennya dan diduga juga ada kerugian negara.
"Kita juga menduga kuat ada kerugian negara dalam proses lelang ini," tegasnya lagi.
Amrul berharap putusan Gugatan PMH Nomor 794 di PN Medan dilakukan secara offline dan terbuka untuk umum, agar juga dapat menjadi edukasi kepada masyarakat.
"Kami harap sidang putusan pada 11 Juli 2023 ini dilakukan secara offline, terbuka dan terang benderang. Jadi kita tahu apa perrltimbangan majelis," harapnya mengakhiri.
Di lokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas PN Medan, Soniadi mengatakan meminta waktu.
"Mohon waktu bang," katanya singkat. (Red)