Komando.Top | Medan - Untuk diketahui, Hukum Agraria merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959. Ketentuannya ada di pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945 dan salah satunya juga ada manifesto politik Republik Indonesia ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang mewajibkan negara untuk mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaanya.
Contoh Pencabutan Peraturan Lama Pada Kasus, Peraturan Hindia - Belanda Yang Di Klaim Srimaharaja Sultan. Pada undang - undang agraria mencabut agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870 pada pasal 55, sebagaimana yang termasuk pada pasal 51 wetop de staatsinrichting van nederlands indie. Termasuk Domeinverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 Nomor 94f. Oleh karena itu, untuk kerajaan - kerajaan lama di Sumatera dianjurkan mendaftarkan kembali.
Sesuai aturan dalam Undang - Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960 membahas putusan pencabutan peraturan - peraturan yang lama terhadap pertanahan. Pada Pasal 28 bagian 4, Hak Guna usaha apabila militer atau badan usaha memiliki hak guna pada hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Kodam I Bukit Barisan memiliki hak guna usaha, hak guna tersebut sah secara hukum dan diakui negara dikarenakan hak tersebut diberikan oleh Negara, apabila ada surat - surat lama seperti surat grandsultan dengan adanya Undang - Undang pokok agraria baru ini peraturan lama sudah dicabut maka yang berlaku adalah undang - undang agraria yang sekarang.
Terkait sengketa tanah yang berada di Ramunia I, yang membuat kisruh antara pihak Kodam I Bukit Barisan dan pihak yang mengatasnamakan kuasa Hukum Srimaharaja Sultan Ramunia.
Kapuskopkar "A" BB Kol. Arh Toto Raharjo angkat bicara bahwa permasalahan sengketa tanah yang berada di Ramunia I adalah sepenuhnya milik Kodam I Bukit Barisan berdasarkan dengan Surat Keputusan Kepala BPN RI No.3/HGU/1993, tertanggal 1 Maret 1993 dengan sertifikat HGU No.1 tanggal 26 Januari 1996, semenjak 1963 dimana HGU diperpanjang dengan Seritifikat HGU No : 5417, yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Kapuskopkar "A" BB menjelaskan awalnya pada surat Sertifikat luas wilayah Ramunia I dijadikan satu bagian, namun seiring perkembangan peraturan Badan Pertahanan Nasional (BPN) bidang luas tanah dipecah menjadi 6, namun jumlah luas wilayah menjadi berkurang karena dipakai negara untuk dibuat menjadi sungai dan jalan yang merupakan milik negara.
Kapuskopkar "A" BB sangat menyayangkan pihak yang mengaku kuasa Hukum Srimaharaja Sultan Ramunia tidak mempelajari asal usul sejarah tanah Ramunia I tersebut dan malah membuat kesimpulan sepihak dengan menunjukkan foto sertifikat grandsultan yang belum diketahui keabsahannya dan membuat pemberitaan negatif dimedia tentang Prajurit Puskopad I/ BB dan pimpinan tertinggi Komando Daerah Milter I Bukit Barisan, Pangdam I Bukit Barisan.
Diduga media tersebut juga milik si kuasa hukum namun isi pemberitaan tidak ada edukasi yang di tampilkan terkait permasalahan tanah Ramunia I.
Harapannya, Kapuskopkar "A" BB ingin masalah tanah ini harus segera diselesaikan dengan bersama, antara Kodam I Bukit Barisan dengan pihak Srimaharaja Sultan Ramunia, bukan dengan pemberitaan hal - hal negatif melalui kuasa hukumnya tentang penguasaan lahan milik Kodam I Bukit Barisan yang nantinya akan semakin memperkeruh keadaan.
Kapuskopkar "A" BB menegaskan apabila jalur mediasi tidak dapat memperoleh titik terang maka ia mempersilahkan pihak yang keberatan dapat mencari dan mendapatkan fakta hukum dan kebenarannya.