Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Cegah Kerusakan Hutan Mangrove Riau, Deninteldam I/BB Tangkap Truk Bermuatan 6 Ton Kayu Arang

Senin, 17 April 2023, April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T07:24:20Z

Komando.Top | Riau - Untuk mencegah kerusakan hutan lindung dan hutan mangrove meluas di Provinsi Riau, Satuan Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) I/BB sudah tepat sasaran dengan berhasil menangkap tersangka TM Alias MR (53) pemilik kayu arang 6.060 kilogram dan driver truk WR Alias WF (22) tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan.


Hal ini disampaikan Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin SE MSi melalui Dandeninteldam I/BB Letkol Inf Jontrayanto Gultom SE kepada wartawan, Minggu (16/04/2023).


Menurut Pangdam I/BB bahwa penangkapan Kayu Arang Itu, telah Sesuai Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Perpu No. 2 Tahun 2022, maka Setiap Orang Dilarang Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Lanjut Dandenintel bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan warga masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Atas laporan itu, Tim Unit Denintel Kodam I/BB turun dan mengintai serta benar, melihat 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU sedang melintas di Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.


Tak mau buruan lepas maka Dantim Intel Letda Inf. Prinsen Simanjuntak langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut. Tepatnya tak jauh dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai, truk tersebut dihentikan dan diperiksa petugas Deninteldam I/BB.


Untuk diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh WR Alias WF (22) dan mobil tersebut diketahui bermuatan kayu arang yang mereka peroleh dari gudang TM Alias MR (53) yang berada di Jalan Penerbit Besar Kelurahan Lubuk Gaung dan hendak dibawa ke Tanjung Morawa Kota Medan.

“WR Alias WF (22) mengangkut kayu arang sebanyak 202 karung atau seberat 6.060 kilogram tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atas permintaan TM Alias MR (53) dengan imbalan upah senilai Rp. 2.000.000,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Minggu (16/4/2023).


TM Alias MR (53) menyerahkan diri ke Polres Dumai usai dihubungi oleh WR Alias WF (22). Bersama keduanya, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU beserta muatannya berupa Kayu Arang sebanyak 202 Karung atau seberat 6.060 Kg, 1 lembar Nota Barang dan 1 unit Handphone Andorid merk Realme C35 warna Hitam.

“Keduanya dijerat Pasal 12 Huruf “E” jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi : Pasal 12 Huruf “E” : Setiap Orang Dilarang (E) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” : (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja : (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf “E” Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Cegah Kerusakan Hutan Mangrove Riau, Deninteldam I/BB Tangkap Truk Bermuatan 6 Ton Kayu Arang
  • 0

Terkini

Topik Populer