Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Deninteldam I/BB Ungkap Pengoplos Pupuk, Pangdam I/BB : Bukti Nyata TNI AD Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 07 Maret 2023, Maret 07, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T13:21:24Z

Komando.Top | Medan - Kodam I/BB melalui Timsus Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan (Deninteldam I/BB) berhasil menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal di Jalan Jl. Budi Luhur- Sei Kambing, Helvetia,Selasa (07/03/2023) sore.

Keberhasilan aparat Deninteldam I/BB berkat adanya informasi dari petani yang tidak mau disebutkan namanya, ia dirugikan puluhan juta rupiah dan dalam laporan tersebut, petani menyebutkan ia membeli pupuk di salah satu gudang Jl. Budi Luhur- Sei Kambing serta aktivitasnya dicurigai sebagai gudang pengoplosan pupuk Palsu.

Merasa dirugikan dengan hasilnya, maka petani melaporkan kasus ini ke Deninteldam, lantas Dandeninteldam mengerakan Timsus Deninteldam I/BB dipimpin Danki-A Kapten Inf Tomi Marselino, bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga diyakinkan benar laporan tersebut.

Mengetahui laporan petani itu benar, takut buruan lepas maka petugas Timsus Deninteldam kemudian melakukan penggrebekan dan menemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal yang diakui gudang tersebut adalah milik Sdri. Juni dan Sdr Irwansyah yang berlokasi di Jln Budi Luhur Kec Medan Helvetia Kota Medan.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa jenis merek pupuk adalah  TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.

Dari pemeriksaan lapangan, berdasarkan keterangan Ali Lubis, pekerja gudang cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah Bubuk Dolomit dicampur dengan Pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak selanjutnya dikemas kedalam karung 50 Kg kemudian dijahit dan siap diedarkan dipasaran.

"Untuk daftar harga pupuk ilegal dijual kepada para petani adalah Kcl Mahkota Rp.435.000,-/Sak, Mutiara 1616 Rp 600.000,-/Sak dan Meroke Mop Rp.550.000,-/Sak," ujar Ali.

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan pupuk illegal milik Sdri Juni dan Iwan diduga sudah berjalan sekitar  6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan konstribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi.

"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok," tegas Pangdam

Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Saat ini, TNI AD melalui Kodam I/BB tengah menggaungkan program Ketahanan Pangan untuk masyarakat agar masyarakat petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan.

"Dengan ditemukan peredaran Pupuk Palsu tersebut, maka langkah pengungkapan Tim Deninteldam telah menyelamatkan hidup para petani yang berjasa dalam mewujudkan ketahanan pangan," pungkas Pangdam.

Komentar

Tampilkan

  • Deninteldam I/BB Ungkap Pengoplos Pupuk, Pangdam I/BB : Bukti Nyata TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
  • 0

Terkini