Medan | Komando.Top - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap dugaan keterlibatan 10 prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Ternyata 5 orang di antaranya sudah ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan itu, 5 orang anggota sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer, lima anggota TNI ini sekarang ditahan di Staltahmil (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam," kata Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga melalui saluran telepon, Selasa (24/5/2022).
Sedangkan 5 prajurit lainnya disebut Donald masih diproses dalam tahapan penyelidikan. Namun Donald belum merinci tentang identitas dan peran kesepuluh prajurit TNI itu dalam perkara ini.
"Sementara ini dulu ya, dan masih dalam penyelidikan. Nanti kami infokan lagi," ucapnya.
Sementara itu, Komisi I DPR RI meminta oknum TNI yang terlibat disanksi tegas.
"Sanksinya tentu harus proporsional dengan kejahatan mereka, dan harus ada tindakan tegas terhadap mereka," ujar anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, kepada wartawan, Senin (23/5).
Politikus Partai Golkar ini menyebut kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini wajib diusut tuntas. Pihak TNI, lanjutnya, perlu menjelaskan penyebab keterlibatan personel TNI.
"Apakah ada prosedural yang membuat mereka bisa bertindak ini atau ini murni niat jahat individual?" lanjut Dave.
Hal senada diutarakan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin. Ia menyebut mereka yang terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, menurutnya, perlu memberikan arahan kepada bawahannya. Salah satunya soal sikap disiplin.
"Perlu ada penekanan kepada seluruh satuan di jajaran TNI agar kasus ini tak boleh terjadi lagi, (serta) agar para komandan bawahan mengawasi seluruh anggotanya di satuan masing-masing demi tetap tegaknya disiplin masing-masing anggotanya," ucap TB Hasanuddin, yang juga purnawirawan TNI.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 10 oknum TNI yang terlibat kasus kerangkeng Bupati Langkat. Dia menyebut proses hukum terus berjalan.
"Langkat masih terus kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada 9 tapi sekarang sudah 10 tersangka, intinya proses hukum terus berjalan," kata Andika di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Andika mengatakan pihak korban dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dia mengatakan hal itu penting agar penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan.
"Yang lebih penting adalah bagaimana karena kita juga menginginkan dari pihak korban, korban ini bisa mengungkapkan semuanya sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 kalau tidak salah, itu kan sejak 2011 atau 2012 itu juga harus bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap temuan dugaan keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual, Rabu (2/3) lalu.